Selamat Tinggal PPDB, Selamat Datang SPMB: Apa Saja yang Berubah di Penerimaan Siswa Baru 2026?

 

 

 

Dunia pendidikan Indonesia kembali mengalami perubahan besar. Setelah bertahun-tahun menjadi polemik tahunan, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kita kenal akhirnya resmi diganti. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah melakukan review total dan memperkenalkan sistem baru bernama Sistem Penerimaan

 Murid Baru (SPMB).

Langkah ini bukan sekadar ganti nama, melainkan respon langsung terhadap berbagai keluhan masyarakat—terutama soal sistem Zonasi—yang sempat menjadi sorotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada akhir tahun 2024 lalu.

Lantas, apa saja poin krusial yang wajib diketahui oleh kita sebagai pendidik dan orang tua? Berikut rangkumannya berdasarkan fakta dari berbagai sumber berita nasional terpercaya.


1.     Transformasi dari PPDB ke SPMB

Perubahan paling mendasar adalah penggantian nomenklatur resmi dari PPDB menjadi SPMB. Dilansir dari Kompas TV dan CNN Indonesia, kebijakan ini berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola penerimaan siswa yang selama ini dianggap masih menyisakan celah ketidakadilan. "SPMB diharapkan menjadi sistem yang lebih fair dan akuntabel," ujar pihak kementerian sebagaimana dikutip oleh Tempo.co.


2.      Selamat Tinggal Zonasi "Meteran", Halo "Jalur Domisili"

Poin ini adalah yang paling ditunggu-tunggu. Sistem Zonasi lama yang murni mengukur jarak radius (meteran) dari rumah ke sekolah seringkali merugikan siswa yang tinggal di area blank spot (jauh dari sekolah manapun).

Sebagai solusinya, SPMB memperkenalkan Jalur Domisili. Berdasarkan laporan Palpos (Disway Network), konsep domisili ini berbeda dengan zonasi kaku sebelumnya. Wilayah penerimaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan Pemerintah Daerah (Pemda) yang lebih fleksibel, memastikan setiap wilayah administratif memiliki sekolah rujukan tanpa harus terpaku pada jarak garis lurus semata.


3.      Arahan Langsung dari Pucuk Pimpinan

Evaluasi total ini tidak lepas dari instruksi langsung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam rapat koordinasi nasional, Wapres secara tegas meminta agar sistem zonasi yang bermasalah dihapus atau diperbaiki total.

"Sistem ini (Zonasi) tiap tahun selalu bikin gaduh," ungkap Gibran seperti diberitakan oleh CNN Indonesia. Hal senada juga dilaporkan Tempo.co, yang menyoroti fokus pemerintah baru untuk menghilangkan ketimpangan akses pendidikan.


4.      Tantangan di Lapangan: Sekadar Ganti Baju?

Meski membawa angin segar, kebijakan baru ini tetap mendapat catatan kritis. Ombudsman RI mengingatkan agar SPMB tidak hanya menjadi "ganti baju" dari PPDB tanpa penyelesaian masalah akar, seperti ketimpangan fasilitas antar-sekolah. Tirto.id juga menekankan janji pemerintah bahwa perubahan ini akan menyentuh substansi, bukan sekadar administrasi.

Opini Sahabat Digital Guru: Sebagai praktisi pendidikan, perubahan ini tentu menuntut kita untuk beradaptasi kembali. Bagi rekan-rekan guru dan operator sekolah, persiapan teknis menjelang tahun ajaran baru 2026 akan sangat krusial. Mari kita kawal bersama agar Jalur Domisili ini benar-benar menjadi solusi, bukan masalah baru.

Post a Comment

0 Comments